Tuesday 7 February 2017

Makalah Pengertian Kewarisan


Pengertian Kewarisan

Kewarisan adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. “Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orangtuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. 4/An-Nisa’:33). 

Seperti dalam Kompilasi Hukum Islam buku II tentang Hukum Kewarisan,

Pasal 171 yang dimaksud dengan: 
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. 

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.




Langsung klik aja di bawah gan,.




Ada juga gan,. makalah yang lainnya diantaranya:


Advertiser

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih telah berkomentar.
EmoticonEmoticon