Tuesday 7 February 2017

Makalah tentang Wasiat


Pengertian Wasiat

Kata wasiat artinya pesan yang disampaikan oleh seseorang. Arti lafdhiyahnya adalah menyampaikan sesuatu. Dalam istilah hukum islam, wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa barang, piutang maupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati (Sayyid Sabiq, 1987: 230).  Dasar hukum pelaksanaan wasiat dapat dilihat dalam Al-Qur’an surah Al- Baqarah (2) ayat 180:

Surah Al- Baqarah (2) ayat 240:

Kewajiban berwasiat yang terdapat dalam ayat 180 diatas, diketahui dari kata kutiba yang dimaksudkan furida (diwajibkan), dan kata bilma’rufi haqqan ‘alal-muttaqin yang berarti pelaksanaan wasiat itu adalah salah satu syaraat takwa. Oleh karena itu , hukumnya wajib. Kata khairan berarti harta yang banyak, harta yang pantas untuk diwasiatkan, atau harta yang memenuhi syarat untuk diwasiatkan. 

Kalau uraian wasiat (Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 180 dan 240), yang telah disebutkan, yang kemudian ayat itu dihadapkan kepada ayat-ayat kewarisan (Al-Qur’an surah An-Nisaa’ (4) ayat 11, 12, dan 176) yang menetapkan bagian tertentu bagi ayah, ibu, dan kerabat dalam bentuk kewarisan maka dapat diketahui status hukumnya melalui ilmu usul fikih.

Para ulama berbeda pendapat mengenai wasiat, di satu pihak ajaran kewarisan bilateral ( Hazairin bersama murid-muridnya) berpendapat bahwa berwasiat kepada ahli waris yang kebetulan ikut mewaris tidak terlarang. Hubungan garis hukum mengenai wasiat dalam Al-Qur’an surat Al-baqarah: dengan garis hukum wasiat dalam Al-Qur’an surah An-Nisaa’ (4) ayat 11 dan 12 tidak mengahpus kewarisan patrilineal (para pengkiut mazhab Syafi’i) berpendapat bahwa tidak diperbolehkan berwasiat kepada ibu bapak dan kerabat, bila mereka mendapat bagian warisan dalam suatu kasus kewarisan.dikemukakan lagi hadist yang isinya mengatakan bahwa tidak ada wasiat bagi ahli waris. Karena ayat-ayat wasiat dihaps oleh ayat-ayat kewarisan.

Perbenturan garis hukum mengenai wasiat dengan kewarisan yang menunjukan bahwa wasiat dalam kaidah ushul disebut naskh kulli dan kewarisan disebut naskh juz’I untuk dzawul faraid dan dzawul qarabit, sehingga wasiat hanya berlaku berlaku bagi ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan harta warisan dan wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari jumlah harta pewasiat. 

Pembatasan wasiat diatas menunjukan bahwa wasiat yang dilakukan oleh seseorang tidaklah menjadi penghalang untuk pelaksanaan kewarisan bagi seorang pewaris kepada ahli warisnya. Selain itu, melalui hadist Rasulallah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibn Abbas, dapat diketahui bahwa seseorang boleh berwasiat kepada ahli waris yang berhak menerima warisan bila wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh jumlah hartanya dan disetujui oleh ahli warisnya. Namun, persetujuan ahli waris tersebut diberlakukan bila besarnya wasiat melebihi sepertiga dari jumlah keseluruhan hartanya.




Tertarik dengan Makalah Wasiat ini? Langsung saja menuju link download di bawah ini. Semoga dapat bermanfaat.

Download




Advertiser

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih telah berkomentar.
EmoticonEmoticon