Thursday 13 October 2016

Makalah Tentang Hibah

Pengertian Hibah

Hibah diartikan sebagai praktik pemberian cuma-cuma atau perpindahan milik yang terjadi pada masa hidup yang melakukan hibah. Dalam buku , dapat diartikan sebagai pengeluaran harta semasa hidup atas dasar sebuah kasih sayang untuk kepentingan seseoarang atau kepentingan suatu badan sosial, keagamaan, ilmiah, juga kepada seseorang yang berhak menjadi ahli warisnya. Intinya mah sebuah pemberian suatu benda atau harta semasa hidup seseorang  tanpa mengharapkan imbalan yang sepadan.

Kata hibah berasal dari kata “hubuuburriib” yang berarti (muruuruha) perjalanan angin. Kemudian kata hibah dengan maksud ialah memberikan sesuatu kepada orang lain,baik harta ataupun lainnya.
Secara pengertian syara’ hibah berarti pemberian harta milik seorang kepada orang lain saat ia masih hidup tanpa adanya imbalan. Secara umum pengertian hibah adalah:

a. Ibraa, yakni menghibahkan utang kepada yang berhutang;
b. Sedekah, yakni menghibahkan sesuatu dengan mengharapkan pahala di akhirat;
c. Hadiah yakni pemberian yang menurut orang yang diberi itu untuk memberi imbalan.

Selain itu juga ada pengartian lain, yaitu merupakan sebuah pemberian suatu benda secara sukarela tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Setiap orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tidak adanya paksaan dalam menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta bendanya kepada orang lain atau kepada suatu lembaga untuk dimiliki.

Hibah harus dilakukan dihadapan dua orang saksi dan harta yang dihibahkan itu haruslah barang-barang milik pribadi (hak milik) orang yang memberi hibah.

Hibah


Tertarik dengan Makalah  Hibah ini? Langsung saja menuju link download di bawah ini. Semoga dapat bermanfaat. 

Download



Advertiser

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih telah berkomentar.
EmoticonEmoticon