Thursday 13 October 2016

Makalah Tentang Wakaf

Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa yang menurut bahasa berarti “menahan” atau “berhenti”.
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia wakaf diberi arti: tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan digunakan untuk tujuan amal, benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas; hadiah atau pemberian yang bersifat suci. 

Pengertian  wakaf menurut Hukum Islam dari para Fuqaha 4 madzhab, yaitu:
a. Menurut Ulama Hanafiyyah: Menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif dan yang                   disedekahkan adalah manfaatnya saja.
b. Menurut Ulama Malikiyyah: Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik yang berupa sewa atau     hasilnya untuik diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk penyerahan berjangka waktu     sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh yang mewakafkan.
c. Menurut Ulama Syafi’iyyah: Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya     barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang                 diperbolehkan oleh agama.
d. Menurut Ulama Hanabilah: Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya          yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harta itu sedangkan manfaatnya dimanfaatkan pada suatu         kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dari pengertian di atas ada dua kesimpulan, 
1.    Bahwa benda wakaf tidak mengakibatkan barang yang diwakafkan keluar dari kepemilikan                  wakif, 
2.    Bahwa wakaf dapat mengakibatkan yang diwakafkan keluar dari kepemilikannya.

Sedangkan pengertian  wakaf  menurut Undang-undang perwakafan, yaitu:
a.    Menurut Peraturan Perundang-undangan (PP) 28 Tahun 1977: Perbutan hukum seseorang atau            badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannyayang berupa tanah milik dan            melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum          lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
b.    Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004: Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau                   menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanaya atau jangka waktu         tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum               menurut syari’ah.
c.   Menurut UU Nomor 3 Tahun 2006: Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (Wakif) untuk           memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan                     selamanya atau untuk jangka waktu tertentusesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah       dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah..
d.   Menurut Kompilasi Hukum Islam ( KHI ): Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau       badan hukum yang memisahkan sebagaian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk             selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran               Islam.

Pengertian wakaf yang ada di Indonesia sejalan dengan pengertian yang dikemukakan oleh Madzhab Syafi’i dan Hambali.

Cakupan wakaf yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 lebih sempit dibanding dengan cakupan yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2006 dan KHI. Menurut PP 28 Tahun 1977 benda yang diwakafkan hanya sebatas tanah milik, sedangkan menurut aturan selainnya benda yang diwakafkan tidak hanya sebatas tanah milik tetapi juga harta benda lainnya.



Tertarik dengan Makalah Wakaf ini? Langsung saja menuju link download di bawah ini. Semoga dapat bermanfaat. 

Download


Advertiser

1 komentar:

Borgata Hotel Casino & Spa to reopen on July 1 - KTNV
The Borgata Hotel Casino & Spa 거제 출장안마 has announced it's going to reopen 경주 출장샵 on July 충청남도 출장안마 1. The 창원 출장안마 casino, owned by Borgata Hotel Casino & Spa, 대구광역 출장안마

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih telah berkomentar.
EmoticonEmoticon