Thursday 13 October 2016

Makalah Perjanjian dalam Hukum Islam

Istilah Perikatan dan Perjanjian dalam Hukum Islam

Istilah “Perjanjian” dalam hukum indonesia disebut “akad” dalam hukum islam. Kata akad berasal dari kata al-‘aqd,  yang berarti mengikat, menyambung dan menghubungkan (ar-rabt). Sebagai suatu istilah dalam hukum islam, ada beberapa definisi yang diberiakan kepada akad (perjanjian):
Menurut pasal 262 Mursyid al-Hairan , akad merupakan. “pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.”
Batasan akad yang lebih luas terdapat dalam Pasal 20 ayat 1 KHES, yang dimaksud dengan Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.

Dari rumusan tersebut maka akad harus merupakan perjanjian tertulis kedua belah pihak untuk mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang khusus. Akad tersebut memuat ijab dan kabul. Ijab yakni pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan. Sedang Kabul yakni pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Ijab dan kabul ini diadakan untuk menunjukkan adanya kesukarelaan timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan oleh dua pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akad adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban berprestasi pada salah satu pihak dan hak bagi pihak lain atas prestasi tersebut secara timbal balik.

Perjanjian dalam Hukum Islam



Tertarik dengan Makalah Perjanjian dalam Hukum Islam ini? Langsung saja menuju link download di bawah ini. Semoga dapat bermanfaat. 

Download



Advertiser

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih telah berkomentar.
EmoticonEmoticon