Thursday 13 October 2016

Makalah Hukum Tata Negara

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masingmasing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

Makalah Hukum Tata Negara


Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara

Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masingmasing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.

Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag),tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion. Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :

1.    Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum materiil ini        merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan             kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil                   penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.     Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh           kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
       peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU,        perjanjian antar negara, yuris prudensi dan kebiasaan.

Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
1.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum positip.
2.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana                      sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan hukum positifnya.
3.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi                  hukum positif.
4.    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
5.    Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.


Tertarik dengan Makalah Hukum Tata Negara ini? Langsung saja menuju link download di bawah ini. Semoga dapat bermanfaat. 

Dwonload



Advertiser

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih telah berkomentar.
EmoticonEmoticon