Tuesday, 4 October 2016

Makalah Isi Perdata


Dalam kesempatan kali ini kami mencoba mengkaji perkawinan yang diawali dari pengertian, asas-asanya, rukun dan syaratnya sampai pada pra pernikahan, apa saja yang perlu dilakukan. Ini semua bersangkutan dengan hukum keperdataan, yang mana hukum perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang salah satunya memuat munakahat (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian  serta akibat-akibat hukumnya. Yang kemudian, berbicara mengenai hukum di Indonesia yang berhubungan dengan keperdataan tidak lepas hubungannya dengan hukum agama, lebih-lebih pada hukum agama islam, karena mayoritas penduduk dari negara indonesia adalah beragama islam. Selanjutnya dalam makalah kali ini penulis akan memadukan beberapa fersi yang menyatukan konseptual hukum perdata Islam di Indonesia mulai dari fikih, UU No.1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam. Karena bagaimana pun kita harus patut pada hukum agama dan kepercayaan kita selaku muslim dan selaras pula dengan hukum peraturan pemerintah (ulil amri) kita.

Tinjauan Tentang Hukum Perkawinan Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974  Dalam Undang-undang No.1 Tahun 197


Tinjauan Tentang Hukum Perkawinan Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974

Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Dasar Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai “iakatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” . Pencantuman berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah karena negara Indonesia berdasarkan kepada Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sampai disini tegas dinyatakan bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani tetapi juga memil,iki unsur batin/rohani . 

R. Soetojo Prawirohamidjojo, berpendapat bahwa pasal 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974, mengandung 5 unsur, yaitu :

1)    Ikatan lahir batin
       Ikatan lahir merupakan ikatan yang dapat dilihat dan mengungkapkan adanya hubungan hukum          antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri, hal ini disebut sebagai hubungan              formal. Ikatan perkawinan adalah suci seperti yang diajarkan oleh agama masing-masing.

2) Antara seorang pria dan seorang wanita 
        Ikatan perkawinan hanya boleh terjadi antara seorang pria dan seorang wanita.

3) Sebagai suami isteri
        Ikatan perkawinan didasarkan pada suatu perkawinan yang sah, apabila memenuhi syarat-syarat          yang ditentukan oleh Undang-undang, baik syarat-syarat intern maupun syarat eksternnya.

4) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
       Keluarga adalah satu kesatuan yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang merupakan sendi dan            dasar susunan masyarakat Indonesia. Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungannya                  dengan keturunan yang merupakan pula tujuan perkawinan, sedangkan pemeliharaan dan                    pendidikan anak-anak menjadi hak dan kewajiban orang tua. Untuk dapat mencapai hal ini, maka       diharapkan kekekalan dalam perkawinan, yaitu bahwa sekali orang melakukan perkawinan, tidak        akan bercerai untuk selama-lamanya, kecuali cerai karena kematian.

5) Berdasarkan Ketuhanan Ynag Maha Esa
       Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, maka        perkawinan mempunyai hubungan erat dengan agama, kerokhanian, sehingga perkawinan bukan        saja mempunyai unsur lahir atau jasmani, akan tetapi unsur batin atau rokhani juga mempunyai           peranan penting .

Langsung saja untuk mendownload makalah Isi Perdata secara lengkapnya, teman-teman bisa klik link download di bawah ini. Semoga dapat bermanfaat.

Dwonload





Advertiser

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih telah berkomentar.
EmoticonEmoticon