Kecakapan hukum
Kecakapan hukum adalah kemampuan subjek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. Mahkum ‘alayh adalah mukalaf (manusia dewasa yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum). Dalam kitab-kitab ushul, yang dimaksud dengan subjek hukum hanyalah manusia. Akan tetapi, perkembangan peradaban manusia membuktikan bahwa subyek atau obyek hukum hukum bukanlah manusia semata, lembaga (organisasi) dapat dijadikan sebagai subyek dan obyek hukum.Manusia dewasa telah terkena pembebanan hukum apabila telah dipenuhi dua syarat: (a) sanggup memahami perintah dan cegahan Allah, baik memahaminya sendiri maupun melalui perantaraan ornag lain; dan (b) mempunyai kemampuan untuk berbuat (al-ahliyat) yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.
Pembahasan mengenai kecakapan seseorang atau lembaga secara hukum dibedakan menjadi tiga: (1) kemampuan seseorang atau lembaga untuk menerima kewajiban dan hak (al-ahliyat wujub); (2) kemampuan seseorang atau lembaga untuk bertindak (ahliyat al-ada); dan (3) sebab-sebab atau factor-faktor yang dapat menghilangkan kecakapan hukum (‘awarid al-ahliyat). Oleh karena itu, konsep kecakapan hukum dijelaskan melalui tiga materi tersebut.
Langsung saja untuk mendownload makalah Kecakapan hukum secara lengkapnya, teman-teman bisa klik link download di bawah ini. Semoga dapat bermanfaat.
Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih telah berkomentar.
EmoticonEmoticon