Kesempurnaan agama islam dapat dilihat dimana syariat islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya. Segala bentuk peraturan aqidah, hukum, dan syariah tentunya sudah dituangkan kedalam kitab al-Qur’an sebagai tuntunan umat islam dalam menjalani kehidupan. Kesempurnaan ajaran islam telah Allah tuangkan kedalam firman-Nya:
اليَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
Artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.”
Dalam masalah muamalah, al-Qur’an memberikan Qawa’id Al-‘Ammah (kaidah-kaidah umum) agar manusia dapat mengembangkan berbagai transaksi yang terjadi diantara mereka. Diantara pokok pembahasan bidang muammalah yang sangat urgen adalah mengenai harta. Harta menjadi masalah sentral dalam kehidupan manusia.
Pengertian Amwal (Benda)
Secara etimologi,Al-amwal berasal dari bahasa arab yakni bentuk jama’dari kata “Al-Maal”yang artinya adalah harta.Al-maal yang berasal dari kata مَــالَ – يَمِيْـــلُ – مَيْلاً yang berarti condong,cenderung dan miring ,atau berpaling dari tengah ke salah satu sisi,dikatakan demikian karena manusia cenderung atau condong ingin memiliki dan mengusai harta tersebut. Al-maal dapat diartikan pula segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara,baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat. Namun,ada pula sesuatu yang tidak dapat dikuasai oleh manusia tidak bisa dinamakan harta secara bahasa,seperti burung di udara,ikan di dalam air,pohon di hutan,dan barang tambang yang ada di bumi.
Sedangkan menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum islam), seperti jual-beli (al-bay), pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian. Beradasarkan pengertian tersebut. maka, segala sesuatu yang digunakan dan dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan harta. Seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil peternakan, perkebunan, dan juga pakaian semuanya termasuk dalam kategori al-amwal.
Tertarik dengan makalah Amwal? Teman-teman tidak usah khawatir. Langsung saja klik link download di bawah ini, dan teman-teman dapat memiliki makalahnya. Semoga dapat bermanfaat.
Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih telah berkomentar.
EmoticonEmoticon